Kapolsek Semarang Selatan Kompol Dedy Mulyadi mengatakan, pelaku yang merupakan warga Genuk Krajan, Tegalsari, Candisari, Kota Semarang itu sudah 5 kali terjerat kasus pidana dengan kasus berbeda. Dan dalam 3 bulan terakhir ia mencuri 3 motor jenis matic.
Baca juga: 4 Tanda Mobil Perlu Turun Mesin |
"Salah satu barang bukti dimutilasi dan dijual online lewat Facebook," kata Dedy saat jumpa pers di kantornya, Jumat (27/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat digeledah ditemukan beberapa jenis kunci yang digunakan untuk melakukan pencurian," ujarnya.
Sementara itu Dadang dengan mata mulai berair mengaku kapok dan akan bertobat. Ia mengaku selama ini mengincar motor jenis matic karena lebih cepat diambil.
"Sasarannya matic. Saya tobat pak, ini yang terakhir," ujar Dadang.
![]() |
Ia juga mengaku cukup sekitar 60 detik untuk mencuri motor dengan kunci L. Kemudian ia berpesan agar motor warga tidak dicuri harus dilengkapi kunci tambahan berupa kunci porok atau kunci cakram.
"Kalau parkir kasih kunci tambahan, kunci gedang (porok) itu aja. Susah itu. Jangan yang gembok biasa," kata Dadang memberikan tips.
Saat ini Dadang harus kembali ke jeruji besi dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(riar/riar)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah