Dibekuk Polisi, Ini Tips dari Maling Agar Motor Tak Gampang Dicuri

Dibekuk Polisi, Ini Tips dari Maling Agar Motor Tak Gampang Dicuri

Angling Adhitya Purbaya - detikOto
Jumat, 27 Des 2019 16:54 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya
Semarang - Seorang pencuri motor berkaca-kaca matanya ketika digelandang polisi dan diwawancara wartawan dalam jumpa pers di Semarang. Pelaku bernama Dadang Susanto (42) itu mengaku akan tobat bahkan memberikan tips agar motor tidak gampang dicuri.

Kapolsek Semarang Selatan Kompol Dedy Mulyadi mengatakan, pelaku yang merupakan warga Genuk Krajan, Tegalsari, Candisari, Kota Semarang itu sudah 5 kali terjerat kasus pidana dengan kasus berbeda. Dan dalam 3 bulan terakhir ia mencuri 3 motor jenis matic.


"Salah satu barang bukti dimutilasi dan dijual online lewat Facebook," kata Dedy saat jumpa pers di kantornya, Jumat (27/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motor hasil curian lainnya diganti plat nomor oleh pelaku. Ia ditangkap hari Minggu (22/12) lalu di Jalan Genuk Krajan. Saat ditangkap ia masih membawa peralatan untuk mencuri yaitu kunci L yang sudah dimodifikasi ujungnya agar pipih.

"Saat digeledah ditemukan beberapa jenis kunci yang digunakan untuk melakukan pencurian," ujarnya.


Sementara itu Dadang dengan mata mulai berair mengaku kapok dan akan bertobat. Ia mengaku selama ini mengincar motor jenis matic karena lebih cepat diambil.

"Sasarannya matic. Saya tobat pak, ini yang terakhir," ujar Dadang.

Dibekuk Polisi, Maling Ini Kasih Tips Biar Motor Tak Gampang DicuriFoto: Angling Adhitya Purbaya


Ia juga mengaku cukup sekitar 60 detik untuk mencuri motor dengan kunci L. Kemudian ia berpesan agar motor warga tidak dicuri harus dilengkapi kunci tambahan berupa kunci porok atau kunci cakram.


"Kalau parkir kasih kunci tambahan, kunci gedang (porok) itu aja. Susah itu. Jangan yang gembok biasa," kata Dadang memberikan tips.

Saat ini Dadang harus kembali ke jeruji besi dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.


(riar/riar)

Hide Ads