Untuk status motor Harley-Davidson yang diselundupkan di pesawat baru Garuda Indonesia motornya masih menunggu keputusan bea cukai apakah akan dilelang atau dimusnahkan. Jika dilelang, Nasar berharap motor ini didaftarkan secara sah agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harley-Davidson Shovelhead yang dilelang itu kini siap ditampung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) setelah Bea Cukai memberi putusan. "Kalau mau dilelang ke kita lelangnya. Kalau mau ditetapkan kita, tapi keputusannya ada di Bea Cukai," kata Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani seperti dilansirkan oleh detikFinance, Jumat (6/12/2019).
Simak Video "Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar