Hal ini tidak hanya merugikan negara, pemerintah daerah pun kehilangan salah satu pemasukan karena kendaraan yang diselundupkan bebas dari pajak. Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon pun mengaku bahwa praktik seperti ini sebenarnya banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas pajak tentu tak dapat memungut pajak dari kendaraan selundupan karena kendaraan itu masuk tanpa melalui proses administrasi yang sah. "Kan yang penting kan dia lengkap ada faktur kalau udah selundupan itu fakturnya nggak jelas. Ya yang namanya selundupan semua suratnya udah nggak benar," tambahnya.
Untuk status motor Harley-Davidson yang diselundupkan di pesawat baru Garuda Indonesia motornya masih menunggu keputusan bea cukai apakah akan dilelang atau dimusnahkan. Jika dilelang, Nasar berharap motor ini didaftarkan secara sah agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan baik.
"Harusnya tetap ke Samsat," jawabnya singkat.
Harley-Davidson Shovelhead yang dilelang itu kini siap ditampung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) setelah Bea Cukai memberi putusan. "Kalau mau dilelang ke kita lelangnya. Kalau mau ditetapkan kita, tapi keputusannya ada di Bea Cukai," kata Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani seperti dilansirkan oleh detikFinance, Jumat (6/12/2019).
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar