Penindakan tersebut dilakukan pada dua unit mobil, yaitu Ferrari 599 GTB Fiorano tahun 2009 dan Mercedes-Benz S 350 tahun 2010. Pemungutan pajak pertama hari itu dilakukan pada Ferrari 599 GTB Fiorano yang dimiliki atas nama perusahaan PT Nana Yamano Technik di kawasan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019). Mobil tersebut menunggak pajak sebesar Rp 129 juta.
Pada saat pemungutan, tim Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan KPK tidak bertemu langsung dengan pemilik perusahaan dan hanya diwakilkan oleh salah seorang karyawannya. Karyawan yang tak disebutkan namanya tersebut menjanjikan akan segera melakukan pembayaran. Kunjungan tersebut merupakan kunjungan ke-3 dalam peringatan untuk membayar pajak mobil itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi dikatakan akan segera membayar, ini adalah peringatan yang ketiga. Jika tidak kooperatif maka kami berwenang melakukan penyitaan," kata Kepala BPRD, Faisal Syafruddin di kesempatan itu.
![]() |
Simak Video "Duh! Mobil Mewah Dibeli Atas Nama PT Bikin Rugi Negara"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis