"Apakah ini berlaku efektif seperti misalnya untuk menekan kecelakaan hingga pelanggaran? Untuk pengguna non-sepeda dapat berlaku menyesuaikan diri sesuai lingkungan, jika ada petugas yang punya diskresi mengarahkan jalur jalan ya silakan untuk dapat berada di lajur sepeda dengan tetap mempertimbangkan keselamatan yang utama," ujar Andry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai hari ini, pengguna kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda akan ditilang. Sesuai peraturan yang ditulis di atas, pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah