Usaha Hargai Pesepeda dengan Tidak Masuk Lajur Sepeda

Usaha Hargai Pesepeda dengan Tidak Masuk Lajur Sepeda

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 25 Nov 2019 15:23 WIB
Foto: Jalur sepeda di MH Thamrin Jakarta Pusat (Rolando-detikcom)


"Apakah ini berlaku efektif seperti misalnya untuk menekan kecelakaan hingga pelanggaran? Untuk pengguna non-sepeda dapat berlaku menyesuaikan diri sesuai lingkungan, jika ada petugas yang punya diskresi mengarahkan jalur jalan ya silakan untuk dapat berada di lajur sepeda dengan tetap mempertimbangkan keselamatan yang utama," ujar Andry.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Kendaraan bermotor dilarang melintas di lajur sepeda. Disebutkan dalam Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019, lajur sepeda berada di badan jalan, terpisah dari kendaraan bermotor. Jalur sepeda tersebut juga dilengkapi marka jalan, rambu lalu lintas, dan perlengkapan jalan lainnya.

Mulai hari ini, pengguna kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda akan ditilang. Sesuai peraturan yang ditulis di atas, pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.


Usaha Hargai Pesepeda dengan Tidak Masuk Lajur Sepeda

(rgr/lth)

Hide Ads