Mau Libur Natal Tahun Baru, Tol Layang Japek Akan Difungsionalkan

Mau Libur Natal Tahun Baru, Tol Layang Japek Akan Difungsionalkan

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 19 Nov 2019 18:43 WIB
Tol Japek Elevated yang Hampir Rampung Foto: Agung Pambudhy


Namun demi kelancaran, pemerintah akan membatasi jenis kendaraan yang boleh melewati ruas tol layang terpanjang di Indonesia. "Sebenarnya secara desain dia bisa untuk semua golongan, tapi untuk kelancaran dan sebagainya akan kita berikan untuk golongan 1 saja," tegas Dwimawan.

Artinya, hanya kendaraan jenis sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus saja yang diizinkan melintasi ruas tol layang sepanjang 36 km itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara kita berikan untuk golongan 1, kembali lagi sampai masalah ODOL (Over Dimension Over Loading) ini selesai. Kalau truk ODOL belum selesai, mereka masuk, pas kondisi nanjak mereka lambat, pas di atas juga mereka lambat, maka tujuan membangun elevated tidak tercapai," jelas Dwimawan.


Simak Video "Video: Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20% Arus Balik Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]

(lua/ddn)

Hide Ads