Namun demi kelancaran, pemerintah akan membatasi jenis kendaraan yang boleh melewati ruas tol layang terpanjang di Indonesia. "Sebenarnya secara desain dia bisa untuk semua golongan, tapi untuk kelancaran dan sebagainya akan kita berikan untuk golongan 1 saja," tegas Dwimawan.
Artinya, hanya kendaraan jenis sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus saja yang diizinkan melintasi ruas tol layang sepanjang 36 km itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Video: Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20% Arus Balik Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!