Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019.
Namun kenaikan BBN ini membuat produsen mobil meradang. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pun menganggap waktu penerapan kebijakan baru ini kurang tepat. Belum lagi bahwa DKI merupakan lumbung besar bagi penjualan kendaraan di Indonesia.
"Kalau kita lihat DKI memang kontributor penjualan terbesar. Kebetulan saat ini lagi penjualan agak surut tahun ini karena agenda politik, nggak ngerti kenapa di akhir tahun," kata Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi saat dihubungi detikcom, Selasa (12/11/2019).
Ia menyayangkan mengapa tarif BBN-KB dinaikkan pada akhir tahun, padahal akhir tahun merupakan momen para pelaku bisnis otomotif untuk bangkit dari beratnya semester awal akibat pesta politik.
Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor Fransiscus Soerjopranoto menambahkan langkah menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor itu kurang tepat. Apa alasannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!