Adapun kenaikan BBN-KB di DKI Jakarta mencapai 2,5 persen dari yang sebelumnya 10% menjadi 12,5%. Karena BBN-KB naik, kemungkinan harga on the road kendaraan bermotor bakal ikutan naik. Pada akhirnya, konsumen lah yang akan membayar kenaikan bea balik nama tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di beberapa daerah (seperti Banten dan Jawa Barat) kan sudah naik duluan. Mungkin merek-merek lain sudah naik (harga mobil on the road), tapi Daihatsu belum. Kita maunya kalau memang itu (BBN-KB) naik ya konsumen harus bayar karena itu kan pajak. Kalau itu (BBN-KB) belum naik, kita ngaku-ngaku pajak naik, kita nggak mau," kata Direktur Pemasaran PT ADM, Amelia Tjandra dalam perjalanan Terios 7 Wonders di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Untuk saat ini, pembeli mobil Daihatsu, kata Amel, mulai diberi tahu bahwa akan ada kenaikan BBN-KB bulan depan di DKI Jakarta. Untuk itu, konsumen Daihatsu yang membeli mobil dan mengurus surat-suratnya pada 11 Desember 2019 dan seterusnya akan diberlakukan BBN-KB baru yang harus dibayarkan konsumen.
"Jadi sama customer nanti ada perjanjian ditandatangani. Kalau BBN-KB naik diberlakukan, kenaikan itu ditanggung konsumen. Kalau sebelum (kenaikan BBN-KB) diberlakukan sudah dapat STNK, itu rezekinya konsumen itu (beli mobil sebelum harga naik karena BBN-KB naik). Kalau konsumen beli mobil sementara STNK-nya jadi setelah 11 Desember, dia bayar (kekurangan BBN-KB yang naik). Sekarang dia udah dikasih tahu. Kan proses cicil mobil kan panjang, disurvei dulu segala macam. Nah dari sekarang konsumen udah dikasih tahu. Tanda tangan bahwa BBN-KB baru berlaku 11 Desember. Kalau nanti dia prosesnya belum, DP-nya belum segala macam, pada waktunya berlaku BBN-KB baru, konsumen harus bayar kekkurangamnya," jelas Amel.
Sebagai informasi, kenaikan BBN 2,5% tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019. Karena BBN naik, kemungkinan harga on the road kendaraan juga ikutan naik.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?