Jakarta - Pemprov DKI Jakarta meresmikan tarif
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) baru.
BBN-KB yang semula 10% naik menjadi 12,5%.
Ada beberapa pertimbangan Pemprov DKI Jakarta sebelum menaikkan BBN-KB. Tertulis dalam penjelasan umum atas Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019, salah satunya adalah dalam upaya mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seiring dengan kondisi ekonomi yang membaik yang memberi dampak kenaikan produksi pada sektor industri kendaraan bermotor setiap tahunnya, implementasi penerapan tarif BBN-KB berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB 10%-RED) belum berdampak terhadap berkurangnya pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta," tulis penjelasan itu.
Selain untuk mengatasi kemacetan, Penerapan tarif BBN-KB 12,5% juga sebagai potensi penerimaan daerah. Hasil dari penerimaan daerah itu akan dimanfaatkan untuk beberapa hal, seperti pemeliharaan jalan.
Penerapan tarif BBN-KB pada hakekatnya dimaksudkan selain untuk mengatasi kemacetan juga sebagai potensi penerimaan daerah. Kebijakan ini diambil dengan memperhatikan dan mempertimbangkan penerapan tarif BBN-KB sebelumnya yang masih rendah dan daya beli masyarakat terhadap penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor yang terus meningkat.
"Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengenaan tarif BBN-KB terhadap dampak kemacetan lalu lintas, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk melakukan penyesuaian tarif BBN-KB yang lebih proporsional dengan tujuan di antaranya adalah mengatasi kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif dan memanfaatkan hasil penerimaan BBN-KB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum," sebut penjelasan tersebut.
Diberitakan detikcom sebelumnya, kenaikan BBN itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin. Peraturan ini berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan, artinya mulai 11 Desember 2019.
Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Sebelumnya, dalam peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10% untuk penyerahan pertama. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, yaitu 1%.
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah