BBN Jakarta Naik, Dorong Orang ke Transportasi Umum?

BBN Jakarta Naik, Dorong Orang ke Transportasi Umum?

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 12 Nov 2019 17:05 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho

Beralih ke transportasi umum

"Bisa juga (beralih ke transportasi umum), asal pada batas psikologis. Di mana publik merasa cukup besar membelanjakan uangnya untuk bayar itu (membeli kendraan). Tetapi godaan kenyamanan kendaraan pribadi puna kelebihan," kata Djoko.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 yang menggantikan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November 2019 dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perda No. 6 Tahun 2019 itu diundangkan pada 11 November 2019. Perda ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019.

Karena keluarnya peraturan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, kemungkinan harga on the road kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan naik.

(riar/rgr)

Hide Ads