Atasi Macet Jadi Pertimbangan Kenaikan BBN Kendaraan Jakarta

Atasi Macet Jadi Pertimbangan Kenaikan BBN Kendaraan Jakarta

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 12 Nov 2019 10:47 WIB
Kemacetan di Jakarta. Foto: Pradita Utama


Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 yang menggantikan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November 2019 dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perda No. 6 Tahun 2019 itu diundangkan pada 11 November 2019. Perda ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019.

Karena keluarnya peraturan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, kemungkinan harga on the road kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan naik.


Simak Video "Video: Taksi Terbang Bakal Mengudara di Indonesia, Segini Biaya Sewanya"
[Gambas:Video 20detik]

(rgr/ddn)

Hide Ads