Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 yang menggantikan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November 2019 dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena keluarnya peraturan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, kemungkinan harga on the road kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan naik.
Simak Video "Video: Helm Hilang di Parkiran? Ternyata Pengelola Harus Tanggung Jawab!"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Mobil Jepang Mulai Banting Harga, Produsen China Santai