Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN-KB penyerahan pertama dikenakan tarif sebesar 12,5 persen. Selanjutnya untuk penyerahan kedua dan seterusnya tetap 1%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 ditulis pertimbangan penyesuaian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Salah satunya adalah untuk mengendalikan kepemilikan kendaraan bermotor.
"Bahwa dalam implementasinya pengenaan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (10% dalam Perda No. 9/2009-RED), belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor dan belum mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif bea balik nama kendaraan bermotor," tulis pertimbangan peraturan tersebut.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 yang menggantikan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November 2019 dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Perda No. 6 Tahun 2019 itu diundangkan pada 11 November 2019. Perda ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019.
Karena keluarnya peraturan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, kemungkinan harga on the road kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan naik.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video Tambah Tahu: Kenalan Sama Airbus A400M, Si Raksasa Udara Terbaru TNI AU!"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Puluhan Motor Brebet Habis Isi Pertalite, Bahlil Bilang Begini
Perpanjang STNK Nggak Ribet Pakai KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Dihapus
Banyak Motor Brebet usai Isi Pertalite, Ini Kata Pertamina