Pemprov DKI Jakarta memang baru menaikkan BBN-KB. Namun, kenaikan BBN-KB itu sudah berlaku di beberapa daerah lain, seperti di Jawa Barat. Pemprov Jawa Barat sudah lebih dulu mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta baru saja menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin.
Ada beberapa peraturan di Perda No. 9 Tahun 2009 yang diubah. Antara lain yang mengatur soal tarif BBN kendaraan bermotor.