Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 7, jenis SIM dibagi menjadi empat golongan yakni SIM SIM A, SIM B1, SIM BII, SIM C, dan SIM D.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Persyaratan Online
Perpanjangan SIM online hanya bisa dilakukan pada pengemudi SIM A dan SIM C. Untuk syarat perpanjang SIM online, peserta hanya perlu melakukan pengisian informasi berupa data permohonan yang berisikan domisili Polda dan Polres.
Kemudian, syarat perpanjangan SIM online juga meminta pengguna mengisi data pribadi, data keadaan darurat dan terakhir konfirmasi data input dan memilih tanggal pengambilan SIM.
Terakhir, halaman registrasi online berhasil dan pengguna akan menerima bukti melalui email.
2. Persyaratan di Layanan Keliling
Sementara, untuk syarat perpanjangan SIM keliling bisa dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan di pos layanan keliling terdekat. Adapun, pengguna perlu membawa KTP, SIM lama yang masih berlaku, dan surat keterangan lulus uji keterampilan simulator dan surat kesehatan dari dokter.
Nah, jangan lupa penuhi syarat perpanjangan SIM ya!
(pay/erd)












































Komentar Terbanyak
Agrinas Juga Impor Motor Roda Tiga untuk Kopdes Merah Putih
Muncul Dugaan Indonesia Dijadikan 'Tong Sampah' Pickup India
Pabrik di RI Bisa Produksi 400 Ribu Pick Up, Nggak Perlu Impor untuk Kopdes