Perpanjang STNK tahunan dilakukan satu tahun sekali setiap membayar pajak. Sementara, perpanjang 5 tahunan dilakukan saat membayar pajak pada tahun kelima sehingga mendapat STNK dan plat nomor baru.
Berikut syarat perpanjang STNK motor dan mobil tahunan:
1. Perpanjang Tahunan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) STNK asli dan 2 foto copy
(2) BPKB (diperlihatkan ke petugas) dan foto copy
(3) KTP asli dan foto copy KTP pemilik kendaraan. Untuk kendaraan syarat perpanjang STNK mobil perusahaan disiapkan foto copy domisisi perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan.
(4) Surat kuasa apabila orang lain yang mengurus
2. Perpanjang 5 Tahunan
Syarat perpanjang STNK 5 tahunan hampir sama dengan perpanjang tahunan. Hanya saja, ada pemeriksaan mesin kendaraan. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan
(1) mengisi formulir permohonan
(2) melampirkan STNK
(3) BPKB dan foto copy BPKB
(4) KTP pemilik kendaraan dan surat kuasa bila orang lain yang diminta mengurus.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?