Jakarta - Indonesia bakal keren banget nih detikers, karena setelah meluncurkan Smart SIM, Korlantas Polri kini tengah mengkaji surat tanda nomor kendaraan (STNK) elektronik. Kebayang dong, bagaimana bentuknya, semuanya bakal elektrik dan tidak akan ada lagi petugas atau pengendara nakal.
Dikatakan STNK elektronik tersebut bentuknya tidak lagi berupa kertas, melainkan berbentuk kartu elektronik.
"STNK elektronik ini merupakan upaya modernisasi dalam hal pencatatan dan penyimpanan data, khususnya data-data kendaraan, sehingga tidak lagi dalam bentuk kertas," jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra saat dihubungi detikcom, Sabtu (2/11/2019).
Wacana pembuatan STNK elektronik ini telah dipaparkan dalam focus group discussion (FGD) yang dihadiri oleh pihak Polri, Bappeda, Kemendag, Kemenkeu, Jasa Raharja, hingga asosiasi industri otomotif Gaikindo di Hotel Borobudur, Kamis (31/10).
"Semua menyetujui dan merespons dengan baik terkait program ini," ucapnya.
Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Warga Rela Antre Panjang di SPBU Swasta, Ketimbang Isi Pertalite Was-was Brebet
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta