Berita Populer: Puluhan Mobil Mewah Koruptor hingga Pajak Moge Turun

Berita Populer: Puluhan Mobil Mewah Koruptor hingga Pajak Moge Turun

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 01 Nov 2019 07:59 WIB
Berita Populer: Puluhan Mobil Mewah Koruptor hingga Pajak Moge Turun
Foto: Luthfi Anshori

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru soal perpajakan kendaraan di Tanah Air. Dalam aturan tersebut ada beberapa hal yang mengalami penurunan. Misalnya untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas lebih dari 500cc atau yang biasa disebut dengan motor gede alias moge. Tertuang dalam Pasal 40 PP No.73 tahun 2019, moge berkapasitas di atas 500 cc akan dikenakan tarif sebesar 95%.

"Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) merupakan:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah," bunyi pasal tersebut.

Tarif pajak yang dikenakan pada moge ini turun dari sebelumnya yang mencapai 125% seperti pada PP No.22 tahun 2014 Pasal 8 ayat c tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk motor yang yang memiliki kapasitas lebih dari 250cc sampai dengan 500cc pajaknya masih belum berubah dari aturan lama yakni sebesar 60%.


Hide Ads