Ungkapan yang sama juga datang dari salah satu pabrikan otomotif Jerman, BMW. "Kita selalu berharap yang terbaik," ujar Director of Communication BMW Group Indonesia, Jodie O'Tania saat ditanya mengenai harapan dengan kabinet kerja yang sudah terbentuk di Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Berkaitan dengan harapan terkait regulasi industri otomotif di Tanah Air, BMW Group Indonesia menyoroti ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BMW menyambut positif hadirnya peraturan tersebut malahan meminta untuk segera diterapkan. Sebab Peraturan Pemerintah itu mulai berlaku setelah 2 tahun sejak diundangkan, artinya mulai berlaku 16 Oktober 2021.
"BMW Indonesia berharap peraturan ini bisa segera diterapkan di Indonesia karena akan menjadi lebih adil untuk industri di mana nilai emisi lebih rendah seharusnya pajak juga lebih rendah, dan seharusnya berpengaruh terhadap peningkatan kendaraan listrik, karena harga pasti sangat berpengaruh," kata Jodie.
(riar/lth)












































Komentar Terbanyak
Inikah Calon Mobil Nasional Indonesia yang Disebut Prabowo Bakal Ada Tiga Tahun Lagi?
Curhat Prabowo Sudah Lama Nggak Nikmati Alphard, Tiap Hari Naik Maung
Kakorlantas: Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa