Ditemui saat penandatanganan Memorandum of Understand (MoU) dengan PLN tentang percepatan kendaraan listrik berbasis baterai, Direktur Utama Transportasi Jakarta Agung Wicaksono mengatakan saat ini masih terhambat perizinan untuk dapat legal di jalan raya.
"Proses masih terus berjalan sekarang yang menjadi isu kami sedang mengurus perizinan untuk pelat nomornya, supaya bisa jalan," tutur Agung di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu pelat nomor beres kami baru bisa berjalan di jalan umum. Sekarang kami belum jalan di jalan umum, kami masih di kawasan tertutup karena pelat nomor belum," ungkap Agung.
Untuk mendapatkan pelat kuning, salah satunya adalah harus lulus uji tipe dari Kementerian Perhubungan. Beberapa waktu yang lalu Agung mengatakan beberapa armada bus listrik yang didatangkan dari luar punya dimensi yang berbeda dengan di Indonesia.
"Curhat sedikit, ada satu ketentuan juga mengenai persyaratan dimensi kendaraan. Untuk bus besar saat ini ketentuannya 2,5 meter kebetulan bus yang sudah ada itu beda 5 cm. Dan ini barang baru, di Indonesia belum ada unit bus listrik, demi masa depan yang lebih hijau," ujar Agung.
"Andaikan sebuah toleransi kebijakan bus dengan ukuran hanya lebih 5 cm bisa uji coba maka akan sangat mempermudah, mempercepat bus listrik ini bisa melantai di jalan raya," kata Agung. (riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah