"Pertama memang ini intinya adalah kita perlu pelat kuning, supaya bus kita bisa berjalan di jalan raya dan mengangkut penumpang maka butuh pelat kuning," ujar Agung dalam Forum Grup Diskusi yang diselenggarakan detikcom bersama Kementerian Perhubungan di Hotel Harris Vertue, Harmoni, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Untuk mendapatkan pelat kuning, salah satunya adalah harus lulus uji tipe dari Kementerian Perhubungan. Agung mengatakan beberapa armada bus listrik yang didatangkan dari luar punya dimensi yang berbeda dengan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Andaikan sebuah toleransi kebijakan bus dengan ukuran hanya lebih 5 cm bisa uji coba maka akan sangat mempermudah, mempercepat bus listrik ini bisa melantai di jalan raya," kata Agung.
Selain itu, Agung juga menyoroti investasi besar bagi operator saat hendak membeli bus listrik, yakni Pajak Bea Masuk dan BBN-KB. Hal tersebut bersinggungan dengan Permen Keuangan RI Nomor 132/PMK.010/2015, serta Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB dan Permendagri Nomor 14 tahun 2918 tentang pajak kendaraan bermotor.
Dalam paparan Agung berharap Pajak Bea Masuk dihapuskan pada periode tertentu termasuk PPN, PPnBM, dan PPh. Termasuk Nilai BBN KB penyerahan pertama untuk angkutan umum nol persen, dari nilai semula untuk pelat kuning antara 30 - 50 persen tarif BBN-KB. Tujuannya membuat harga menjadi terjangkau oleh Operator dan juga akan merendahkan nilai sewa operasional TransJakarta.
"Kalau ini dibebaskan maka harga bus listrik yang harganya 2 kali lipat itu akan bisa lebih murah untuk bisa didatangkan," ujar Agung.
Insentif lain yang diinginkan adalah terkait tarif listrik, salah satu harapannya adalah agar PLN bisa memberikan insentif tarif listrik saat armada bus listriknya mengisi ulang baterai. kita inginkan tarif listrik curah yang bisa berlaku lebih murah.
"Saat ini memang sudah ada tarif pada malam hari yang lebih murah, tapi kita harapkan kalau ini berlaku secara luas atau khusus kendaraan listrik angkutan umum," katanya.
"Biarkanlah bus-bus kami yang parkir di pool di malam hari menyerap itu semua dengan biaya serendah-rendahnya. Kalau bisa biaya produksi aja pak, 700 perak per Kwh," tuturnya.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?