"Uji tipe untuk kendaraan fosil biaya kami bisa mencapai sekitar Rp 70 juta, tapi uji tipe yang menggunakan kendaraan listrik ini nanti akan (berkurang) menjadi 50 persen," ujar Budi saat ditemui dalam Forum Perhubungan yang diselenggarakan detikcom bersama Kementerian Perhubungan di Hotel Harris Vertue, Harmoni, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
Usulan tarif yang dimaksud Kemenhub dalam penerbitan sertifikat uji tipe dalam pemaparannya disebutkan bahwa kendaraan bermotor Rp 50 juta menjadi Rp 25 juta; mobil penumpang, barang, dan bus Rp 75 juta menjadi menjadi Rp 37,5 juta; dan kendaraan khusus Rp 50 juta menjadi Rp 25 juta.
"Minimal kami akan mendorong produsen untuk bisa langsung bekerja membuat produksi baik motor ataupun mobil di Indonesia," jelasnya.
Selain merivisi aturan, Kemenhub sendiri akan melakukan harmonisasi lewat peraturan menteri perhubungan terkait persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan listrik.
"Bulan depan sudah selesai yang uji tipe, kalau yang uji berkala mungkin kita akan menyusun lagi. Menyusunnya mudah, karena kita punya yang untuk mobil biasa, tinggal ditambahkan yang mobil listrik, mungkin untuk disahkan pak menteri perhubungan bisa sampai 3 bulanan," kata Budi.
Sebelumnya, Direktur Sarana Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah, untuk proses pengujian tipe kendaraan listrik, kurang lebih tahapannya sama seperti Uji Tipe kendaraan konvensional.
"Bedanya ada di penggeraknya. Kalau di kendaraan listrik itu kan ada tiga item yang harus diperiksa, kita harus mengecek motor listriknya, bicara charging proses seperti apa, sama sistemnya sendiri," kata Sigit.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!