Salah satu wilayah yang sudah bisa mengadopsi hal tersebut adalah DKI Jakarta. Hal ini turut dijelaskan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin kepada detikcom, Jumat (11/10/2019).
Menurut Faisal, aplikasi Samsat Online Nasional hanya berlaku untuk perpanjang pajak yang masa berlakunya habis setiap tahun. Sementara perpanjang STNK tiap 5 tahun dengan pergantian pelat nomor tidak bisa menggunakan aplikasi itu.
"(Perpanjang STNK 5 tahunan) harus ke Samsat karena ada cek fisik," kata Faisal.
Seperti yang diketahui pembayaran pajak 5 tahunan diharuskan registrasi ulang sekaligus membayar pajak STNK. Perpanjang STNK 5 tahunan biasanya dibarengi dengan penggantian pelat nomor kendaraan.
Faisal mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan bisa melalui layanan E-Channel Perbankan (e-Banking atau ATM). Adapun perbankan yang telah bekerja sama dalam pelayanan meliputi Bank Pembangunan Daerah masing-masing provinsi, Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
Bahkan untuk melakukan pembayaran bisa menggunakan kartu ATM/e-Banking milik sendiri atau orang lain. Namun patut diperhatikan kode bayar berlaku selama maksimal 2 jam, apabila belum dilakukan pembayaran dalam rentang waktu tersebut, pemohon harus melakukan pendaftaran ulang.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon/wajib pajak akan mendapat tanda bukti pembayaran dan E-TBPKP yang dikirim ke email pemohon. Dokumen itu berlaku maksimal 30 hari sejak pembayaran.
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Suat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK. Kemudian stiker pengesahan STNK akan dikirim ke pemohon/wajib pajak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.
"(Untuk pengesahan STNK) Ada stiker nanti yang ditempel. Ya (stempel dan paraf pada pengesahan STNK digantikan stiker-Red)," ujar Faisal.
Simak Video "Duh! Mobil Mewah Dibeli Atas Nama PT Bikin Rugi Negara"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah