Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, saat ini pembayaran pajak kendaraan pakai aplikasi online sudah bisa digunakan. Lantas seperti apa ya proses dan mekanismenya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Langkah kedua, wajib pajak melakukan registrasi diri dengan memilih menu pendaftaran. Pemohon perlu mengisi data seperti: Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor KTP, lima angka terakhir nomor rangka kendaraan, nomor ponsel, dan memasukkan e-mail aktif untuk dikirim E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik).
![]() |
Jika data sudah terisi dengan baik dan benar, klik tombol lanjutkan, apabila tidak ditemukan data regident kendaraan bermotor maka akan terdapat info pemberitahuan. Bila ditemukan, maka akan tampil info data kendaraan, biaya pembayaran dan kode billing.
Faisal mengatakan bahwa setiap proses pendaftaran yang telah selesai akan mendapatkan kode bayar yang digunakan untuk pembayaran melalui layanan E-Channel Perbankan (e-Banking atau ATM). "Pembayaran (pajak kendaraan via aplikasi online) bisa lewat ATM/Mobil Banking," kata Faisal kepada detikcom, Jumat (11/10/2019).
Adapun perbankan yang telah bekerja sama dalam pelayanan meliputi Bank Pembangunan Daerah masing-masing provinsi, Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), dan Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
Bahkan untuk melakukan pembayaran bisa menggunakan kartu ATM/e-Banking milik sendiri atau orang lain. Namun patut diperhatikan kode bayar berlaku selama maksimal 2 jam, apabila belum dilakukan pembayaran dalam rentang waktu tersebut, pemohon harus melakukan pendaftaran ulang.
Langkah ketiga, setelah melakukan pembayaran, pemohon/wajib pajak akan mendapat tanda bukti pembayaran dan E-TBPKP yang dikirim ke email pemohon. Dokumen itu berlaku maksimal 30 hari sejak pembayaran.
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Suat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK. Kemudian stiker pengesahan STNK akan dikirim ke pemohon/wajib pajak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.
"(Untuk pengesahan STNK) Ada stiker nanti yang ditempel. Ya (stempel dan paraf pada pengesahan STNK digantikan stiker-Red)," ujar Faisal.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah