Smart SIM Bisa Simpan Uang sampai Catat Pelanggar Lalu Lintas

Round-Up

Smart SIM Bisa Simpan Uang sampai Catat Pelanggar Lalu Lintas

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 23 Sep 2019 08:14 WIB
Smart SIM Bisa Simpan Uang sampai Catat Pelanggar Lalu Lintas
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Korlantas Polri meluncurkan surat izin mengemudi (SIM) baru yang bisa digunakan sebagai uang elektronik. Desain SIM tersebut juga dirancang baru.

Peluncuran SIM dengan uang elektronik itu bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, di Hall Basketball Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, (22/9/2019). SIM ini disebut sebagai Smart SIM.

Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri hal ini dilakukan merupakan terobosan baru untuk memaksimalkan pelayanan publik berbasis mengikuti kemajuan teknologi, khususnya menyambut revolusi industri 4.0.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Smart SIM sebagai inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT yang akan dilaunching pada kesempatan hari ini," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri dalam memberikan sambutan.

Smart SIM tak hanya sebagai legalitas dalam berkendara. Smart SIM itu bisa digunakan sebagai kartu uang elektronik. Berikut berita selengkapnya.
Kakorlantas sebelumnya mengatakan Smart SIM bisa diisi saldo uang elektronik maksimal Rp 2 juta. Fungsinya bisa berbagai macam, bahkan disebut bisa digunakan untuk berbelanja/

Saat ini Korlantas Polri bekerja sama dengan bank BNI dan rencananya akan menggandeng beberapa bank lainnya. Namun untuk fungsi uang elektronik ini masih menunggu izin dari Bank Indonesia.

Pemilik Smart SIM bisa memanfaatkan fasilitas menyimpan uang. Kendati saat ini belum diaktifkan sebab masih menunggu izin dari Bank Indonesia.

"Berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba sebagaimana yang sudah diberikan support oleh Bank Indonesia, demikian juga mitra-mitra kita BNI, Mandiri dan BRI," ujar Refdi.

Dalam peluncuran Korlantas Polri menunjukkan video pelayanan SIM secara online yang akan diterapkan di 456 Satpas SIM dan 373 SIM keliling di 34 provinsi Indonesia.

Korlantas Polri telah meluncurkan Smart SIM yang bisa merekam seluruh pelanggaran lalu lintas pengendara. Hal itu menjadi keunggulan dari Smart SIM tersebut.

"Unggulannya ada satu yang penting yaitu adalah bagaimana mencatat perilaku mengemudi," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri.

Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, kata Refdi, itu akan tercatat dalam chip yang ada dalam kartu SIM itu. Data pelanggaran tersebut juga tercatat pada sever Polri.

"Kemudian lebih jauh juga kita bisa mengetahui forensik-forensik kepolisian yang berkaitan dengan data-data pengemudi atau pemilik SIM," sambung Refdi.

Penambahan fitur anyar dari Smart SIM tak membuat tarif pembuatan SIM terkerek naik. Hal ini dipertegas Refdi bahwa tidak ada kenaikan tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, meski sudah menjadi Smart SIM.

"Tidak ada perubahan. Semua mengacu ke PP 60. Tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah peningkatan kualitas layanan," tutur Refdi.

Pun demikian dengan prosedurnya, dalam peluncuran disebutkan beberapa langkah untuk bisa mendapatkan Smart SIM.

Pertama, pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online yang ada di halaman web Korlantas.

Kedua, pembayaran melalui teller/ATM/EDC BRI

Ketiga, datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.

Keempat, pengecekan data yang telah diinput di website.

Kelima, identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).

Keenam, ujian teori dan praktik (untuk pemohon SIM baru dan peningkatan golongan)

Ketujuh, penerbitan SIM (Jika ujian teori dan praktek lulus)

Menyoal biaya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya;

SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

Irjen Refdi Andri mengatakan SIM model lawas tetap sah di jalan. Masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk membuat SIM baru apabila masa berlakunya masih panjang.

"Yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan digunakan, dan itu tetap menjadi pemilik yang bersangkutan," ujar Kakorlantas Irjen Refdi Andri.

Justru Refdi mengimbau agar para pemilik SIM yang hendak habis masa berlakunya segera memperpanjang.

"Tetapi yang sudah akan habis masa berlakunya segeralah lakukan perpanjangan jangan sampai sudah habis, itu harus kita lakukan uji ulang," kata Refdi.

Ia menambahkan saat ini untuk pemohon perpanjangan dan pembuatan SIM baru sudah bisa melakukan registrasi secara online yang juga baru diluncurkan. Keuntungannya pemohon diberikan prioritas dalam penerbitan SIM, misalnya tak perlu antre dengan yang registrasi on the spot.


Hide Ads