Polisi Bisa Pakai Aplikasi Ini untuk Tindak Knalpot Bising

Polisi Bisa Pakai Aplikasi Ini untuk Tindak Knalpot Bising

Rizki Pratama - detikOto
Sabtu, 21 Sep 2019 12:59 WIB
Foto: detikOto
Jakarta - Ketersediaan knalpot racing di pasar seiring dengan adanya permintaan sebagaimana hukum ekonomi bekerja. Ketika di jalan raya penggunanya pun dapat ditindak oleh kepolisian sebagaimana hukum yang bekerja.

Pengguna knalpot aftermarket yang volume suaranya melewati ambang batas Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 akan disanksi dengan Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun satuan angka pada volume suara knalpot tak bisa dihitung dengan pendengaran biasa. Alat hitungnya menjadi penghambat supaya aturan ini semakin kuat ditegakkan.

"Kendala penegakan hukum bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising antara lain belum didukung alat uji kebisingan saat melakukan penindakan terhadap knalpot bising tersebut. Mereka tidak punya alat ukurnya yang kuanitatif," kata Pengamat Otomotif, Yannes Martinus Pasaribu saat dihubungi detikcom.



Meski begitu, Yannes memberikan solusi alternatif ada penegak hukum lalu lintas. Ia menyarankan supaya polisi lalu lintas yang bertugas menggunakan sebuah perangkat lunak android yang dapat mengkalkulasi volume suara.

"Bagi pengguna smartphone Android bisa mendownload apps Sound Meter gratisan untuk mengukur kebisingan suara dari knalpot motornya, apakah melanggar atau tidak. Polisi juga dapat menggunakan apps yang sama," ujarnya.

Menurut Yannes aplikasi tersebut sudah cukup akurat dalam menghitung volume suara atau paling tidak mendekati. "Alat ukur ini cukup baik tingkat kepresisiannya dalam skala non-laboratorium," jelasnya.



Tentunya pemilik sepeda motor juga dapat menggunakan aplikasi ini. Meski menggunakan knalpot aftermarket mereka bisa mengetahui apakah knalpotnya melewati standar atau tidak. Dengan adanya alat pengukur ini tentu akan mempermudah proses penegakan hukum.

Sekedar informasi dalam Permen Lingkungan Hidup batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.

Acuan tersebut dapat anda gunakan sebagai hitungan volume kebisingan dari knalpot yang diganti.


(rip/lth)

Hide Ads