Padahal sudah ada aturan lalu lintas yang menetapkan batasan dari tingkat kebisingan hasil pembuangan emsi dari knalpot. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir menegaskan bahwa kendaraan bermotor berknalpot bising dilarang beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengetahui bagaimana standar yang layak beroperasi, Nasir merujuk pada spesifikasi tekniks uji kelaikan. "Knalpot harus sesuai spektek yang ada dalam uji kelaikan jalan oleh lembaga," ujar Nasir.
Dalam ranah lingkungan batas kebisingan knalpot itu tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009.
Melalui Permen LH tersebut disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.
Sementara itu dari lalu lintas, Nasir mengingatkan bahwa sanksi hukum atas pelanggaran itu dituliskan dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengguna knalpot bising terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(rip/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?