-
Mobil Jerman seakan setia menemani Presiden Indonesia sejak dulu. Tak cuma di era kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi), mobil Jerman bahkan sudah dipakai sejak era Sukarno.
Presiden pertama RI, Sukarno di masa jabatannya telah ditemani mobil Jerman itu. Kala itu Sukarno diketahui pernah menumpangi Mercedes-Benz. Sampai saat ini, mobil Jerman masih dipakai untuk Presiden Indonesia. Bahkan, mobil kepresidenan terbaru terpilih dari Mercedes-Benz.
Berita soal mobil Jerman yang setia menemani Presiden Indonesia sejak dulu menjadi berita populer otomotif akhir pekan. Selain itu, ada berita populer lain seperti pelat nomor khusus berkode 'RF', harga mobil menteri Jokowi, hingga tarif pembuatan pelat nomor cantik. Berikut ulasannya.
Presiden Indonesia pertama, Sukarno pernah menggunakan Mercedes-Benz 600 sebagai kendaraan dinas. Tapi itu bukan satu-satunya mobil dinas yang digunakan Sukarno. Selain Mercedes-Benz 600, Sukarno juga sempat menunggangi mobil-mobil Amerika seperti Chyrsler Crown, Cadillac 75, Lincoln Cosmopolitan, juga mobil GAZ 13 pemberian Uni Soviet.
Era Sukarno usai beralih ke masa kepemimpinan Soeharto. Mobil dinas pun ikut berganti. Namun Soeharto tetap mempercayakan kendaraan dinasnya pada Mercedes-Benz 500 SEL Limousine.
Kemudian pada tahun 1995 Soeharto mengganti mobil dinasnya namun masih menggunakan Mercy. Adalah Mercedez-Benz S 600 keluaran tahun 1994.
Setelah era Soeharto lengser, mobil ini menjadi warisan bagi Presiden BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, bahkan sampai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mercedes-Benz masih menjadi pilihan utama ketika SBY memimpin di periode kedua. Tahun 2008 pemerintah mempercayakan Mercedes-Benz S 600 Guard untuk ditunggangi SBY.
Mobil kepresidenan SBY itu kemudian digunakan oleh Joko Widodo kala terpilih menjadi Presiden RI periode 2014-2019. Hingga akhirnya mobil yang sering mengalami masalah itu harus diganti dengan yang baru. Jokowi akan menggunakan mobil kepresidenan baru yang juga masih keluaran pabrikan Jerman.
Mercedes-Benz S 600 Guard model terbaru kembali terpilih menjadi kendaraan dinas Jokowi di periode kedua kepemimpinannya. Dua unit Mercedes-Benz S 600 Guard dipilih langsung oleh pemerintah demi alasan keamanan orang nomor wahid di Tanah Air tersebut.
Pelat nomor berkode akhiran 'RF' sering terlihat wara-wiri di jalan. Ada kode RFS, RFP, dan sebagainya. Meski memiliki warna hitam seperti terpasang di kendaraan pribadi pada umumnya, rupanya pelat nomor berkode akhiran 'RF' tak bisa dimiliki sembarang orang.
Pelat nomor berkode akhiran 'RF' ini merupakan salah satu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) rahasia yang diterbitkan pihak kepolisian.
Pelat nomor ini juga memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersendiri. Dijelaskan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, pelat nomor berkode akhiran 'RF' hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu demi kerahasiaan identitas.
Hal itu juga tertulis dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan rekomendasi Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
"STNK/TNKB rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna," begitu bunyi pasal tersebut.
Untuk itu, penggunanya memang bukan dari orang biasa. Masih dalam aturan yang sama, pelat nomor rahasia seperti dengan kode akhiran 'RF' diberikan untuk kendaraan dinas oleh petugas Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.
Di lingkungan Polri, pelat nomor rahasia diberikan berdasarkan rekomendasi dari fungsi Propam. Sedangkan pelat nomor rahasia yang diperuntukan TNI dan Instansi pemerintahan dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari fungsi Intelkam.
Pelat nomor rahasia ini tak bisa asal digunakan. Bahkan berpindah tangan ke pihak yang bukan wewenangnya juga tidak diizinkan sesuai dengan Pasal 15 aturan yang sama.
"Jadi STNK rahasia itu dipergunakan untuk menunjang operasional di lapangan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan khusus," ujar Sumardji.
Menteri-menteri di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo periode 2019-2024 bakal dibekali mobil baru. Mobil baru yang akan menemani para menteri pembantu Jokowi saat berdinas ialah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Total anggaran sebesar Rp 152.540.300.000 sudah disiapkan pemerintah untuk pengadaan mobil baru untuk para menteri di bawah kabinet pimpinan Jokowi.
Toyota Crown 2.5 HV G-Executive dipilih berdasarkan hasil proses lelang tender yang dimenangi oleh PT Astra International Tbk-TSO (Toyota Sales Operation) dengan harga penawaran Rp 147.229.317.000. Setidaknya ada 101 unit Toyota Crown 2.5 HV G-Executive disiapkan dan nantinya bakal digunakan menteri di era baru.
Memang berapa sih harga Toyota Crown versi terbaru itu?
Mengutip laman resmi Toyota, mobil ditawarkan dalam tiga pilihan mesin. Pilihan mesinnya antara lain 2.0 L turbo berpenggerak roda belakang, 2.5 L berteknologi Dynamic Force Engine Hybrid System dengan pilihan tenaga penggerak roda belakang dan 4WD, dan 3.5 L V6 Multi-stage Hybrid System berpenggerak roda belakang.
Harganya bervariasi. Untuk varian mesin 2.0 L turbo, Toyota membanderolnya dengan harga 4.602.200 yen hingga 5.594.400 yen. Atau jika dirupiahkan harganya di kisaran Rp 623-758 juta.
Kemudian pada model 2.5 L bermesin hybrid tipe G-Executive yang bakal digunakan para menteri banderol harganya 6.323.400 yen atau setara dengan Rp 859 jutaan.
Ada juga tipe serupa yakni G-Executive namun menggendong mesin 3.5 L hybrid. Harganya lebih mahal lagi yakni 7.187.400 yen yang jika dirupiahkan mencapai Rp 974 jutaan. Tapi harga itu adalah harga di Jepang.
Menteri-menteri Jokowi nantinya akan mendapat mobil dinas Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Tapi, pemilihan mobil Toyota Crown tersebut dipertanyakan.
Dimulai soal anggarannya yang mencapai Rp 147 miliar, hingga keputusan pemerintah memilih mobil bermesin 2.5 L hybrid yang memiliki efisiensi bahan bakar hingga 24 km/liter.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY, Roy Suryo, mengatakan bahwa pemerintah seharusnya memilih mobil listrik baterai untuk para menteri Jokowi. Artinya, pejabat bisa menjadi contoh bagi masyarakat Indonesia untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
"Ini bagus karena menteri-menteri akan mempelopori (penggunaan-Red) mobil listrik (di Indonesia-Red)," kata Roy, saat menjadi peserta diskusi 'Kendaraan Listrik Sebagai Solusi Polusi Udara dan Pengurangan Penggunaan BBM', di Le Meridien Hotel, Jakarta.
Pendapat tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi. Dikatakan Nangoi, hal itu menjadi masukan yang bagus.
"(Soal pemilihan mobil menteri-Red) Itu ranah pemerintah ya, tapi tadi disebutkan bahwa pemerintah sebaiknya sudah mulai menggunakan kendaraan yang lebih hemat bahan bakar dan bersih lingkungan. Saya rasa itu suggestion (saran-Red) yang cukup baik," kata Nangoi, di lokasi yang sama.
Secara umum, Nangoi sendiri mengatakan bahwa saat ini yang paling pas digunakan adalah kendaraan jenis hybrid atau plug-in hybrid. "Kalau menurut saya untuk battery EV atau mobil pure baterai, itu perlu infrastruktur tambahan, harus ada depo-depo untuk pengisian listriknya itu sendiri. Ini butuh waktu, tapi kalau untuk hybrid atau PHEV, jauh lebih mudah. Kalau menurut saya, itu baiknya bertahap," kata Nangoi.
Tak jarang bagi pengguna mobil atau motor, menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi yang dimodifikasi. Istilahnya menggunakan nomor cantik, agar menjadi identitas tersendiri bagi pemilik kendaraan bermotor.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji mengungkapkan ketimbang memasang pelat tidak sesuai standar dan berisiko ditilang jika bertemu polisi, lebih baik pemilik kendaraan mendaftarkan nomor cantik secara resmi. Tentunya dengan tarif resmi yang masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Request nomor berkaitan nomor cantik semuanya sudah ada ketentuan bahwa untuk request nomor diperbolehkan. Silahkan. Tapi tetap harus mengacu pada PP No.60 Tahun 2016 semuanya ada tarif dan besarannya," ujar Sumardji kepada detikcom.
Berikut ini daftar tarif penerbitan NKRB pilihan sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Ro 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah