Tak jarang bagi pengguna mobil atau motor, menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi yang dimodifikasi. Istilahnya menggunakan nomor cantik, agar menjadi identitas tersendiri bagi pemilik kendaraan bermotor.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji mengungkapkan ketimbang memasang pelat tidak sesuai standar dan berisiko ditilang jika bertemu polisi, lebih baik pemilik kendaraan mendaftarkan nomor cantik secara resmi. Tentunya dengan tarif resmi yang masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Request nomor berkaitan nomor cantik semuanya sudah ada ketentuan bahwa untuk request nomor diperbolehkan. Silahkan. Tapi tetap harus mengacu pada PP No.60 Tahun 2016 semuanya ada tarif dan besarannya," ujar Sumardji kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Ro 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah