Isi Lengkap Perpres Kendaraan Listrik

Round-Up

Isi Lengkap Perpres Kendaraan Listrik

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 16 Agu 2019 07:38 WIB
Isi Lengkap Perpres Kendaraan Listrik
Foto: Luthfi Anshori

Lewat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan disebutkan tempat pengecasan mobil dan motor listrik bakal tersebar di jalan-jalan demi memudahkan masyarakat.

Tertuang dalam pasal 25 dan 26, badan usaha diminta untuk menyediakan infrastruktur pengisian listrik kendaraan berbasis baterai di tempat yang mudah dijangkau. Para pemilik kendaraan bertenaga listrik juga akan mendapat keistimewaan berupa tempat parkir khusus.

Disebutkan dalam pasal 26 ayat 3 Perpres No. 55 Tahun 2019, SPLU bakal tersedia di SPBU, SPBG, kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tempat perbelanjaan hingga parkiran umum di pinggir jalan raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, tempat pengecasan kendaraan listrik juga diharap bisa dipasang secara privat di kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, juga di daerah perumahan.

Semakin mudahnya menjangkau tempat mengecas kendaraan listrik tentu menjadi daya tarik tersendiri. Namun yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah waktu pengecasan. Untuk motor listrik saja, ketika mengisi baterai di SPLU PLN dibutuhkan waktu hingga 3 jam karena fasilitas fast charging belum banyak tersedia.

Tentunya waktu yang lebih lama dibutuhkan oleh mobil ketika kehabisan baterai di jalan. Maka disarankan para pemilik kendaraan listrik mengecas mobil atau motor miliknya di rumah atau ketika berkegiatan di kantor. Namun nantinya jika nanti badan usaha SPLU telah memiliki sistem fast charging, waktu pengecasan bisa dilakukan lebih cepat.


Hide Ads