Peraturan soal kendaraan listrik ini menang sangat ditunggu-tunggu berbagai pihak. Apalagi Indonesia membutuhkan kendaraan ramah lingkungan yang tidak mengeluarkan emisi ke udara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 dibuka dengan Ketentuan Umum seputar kendaraan listrik, yaitu pengertian motor listrik, baterai, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, stasiun pengisian kendaraan listrik umum dan lainnya.
Peraturan yang ditetapkan pada 8 Agustus 2019 itu memiliki isi sebanyak 37 pasal. Apa saja isinya? Berikut ulasannya.
Pemberian insentif soal mobil listrik tertuang dalam pasal 17. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Insentif yang diberikan bisa berupa insentif fiskal maupun non-fiskal.
Dalam pasal 17 ayat 13 tercantum daftar penerima insentif dalam rangka pengembangan mobil listrik. Kesebelas penerima insentif tersebut adalah:
a. perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai;
b. perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan/atau komponen yang bersumber dari perusahaan industri dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri;
c. perusahaan industri yang memenuhi TKDN dan yang melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam negeri;
d. perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai;
e. perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional;
f. perusahaan yang menyediakan penyewaan Baterai (battery swap) sepeda Motor Listrik;
g. perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai;
h. perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah Baterai;
i. perusahaan yang menyediakan SPKLU dan atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL Berbasis Baterai;
j. perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL Berbasis Baterai; dan
k. orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.
Kemudian pada pasal 19 juga disebutkan deretan insentif fiskal yang bakal didapat. Apa saja jenis insentif fiskal yang didapat terkait pengembangan mobil listrik? Berikut daftarnya
a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down (CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock
Down (IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu;
b. insentif pajak penjualan atas barang mewah;
c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah;
d. insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal;
e. penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor;
f. insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi;
g. insentif pembuatan peralatan SPKLU;
h. insentif pembiayaan ekspor;
i. insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai;
j. tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah;
k. keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU;
l. dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU;
m. sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis Baterai; dan
n. sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai.
Pada pasal 8 disebutkan, industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponen wajib mengutamakan penggunaan tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN.
Adapun ketentuan penggunaan komponen lokal pada kendaraan listrik menyasar mobil listrik dan motor listrik. Untuk kendaraan listrik beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri
sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%;
2) tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60%; dan
3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35%;
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%;
3) tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60%: dan
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.
Penghitungan TKDN kendaraan listrik itu ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait.
Lewat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan disebutkan tempat pengecasan mobil dan motor listrik bakal tersebar di jalan-jalan demi memudahkan masyarakat.
Tertuang dalam pasal 25 dan 26, badan usaha diminta untuk menyediakan infrastruktur pengisian listrik kendaraan berbasis baterai di tempat yang mudah dijangkau. Para pemilik kendaraan bertenaga listrik juga akan mendapat keistimewaan berupa tempat parkir khusus.
Disebutkan dalam pasal 26 ayat 3 Perpres No. 55 Tahun 2019, SPLU bakal tersedia di SPBU, SPBG, kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tempat perbelanjaan hingga parkiran umum di pinggir jalan raya.
Kemudian, tempat pengecasan kendaraan listrik juga diharap bisa dipasang secara privat di kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, juga di daerah perumahan.
Semakin mudahnya menjangkau tempat mengecas kendaraan listrik tentu menjadi daya tarik tersendiri. Namun yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah waktu pengecasan. Untuk motor listrik saja, ketika mengisi baterai di SPLU PLN dibutuhkan waktu hingga 3 jam karena fasilitas fast charging belum banyak tersedia.
Tentunya waktu yang lebih lama dibutuhkan oleh mobil ketika kehabisan baterai di jalan. Maka disarankan para pemilik kendaraan listrik mengecas mobil atau motor miliknya di rumah atau ketika berkegiatan di kantor. Namun nantinya jika nanti badan usaha SPLU telah memiliki sistem fast charging, waktu pengecasan bisa dilakukan lebih cepat.
Pada Bab II dibahas soal percepatan pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam negeri. Di antaranya dibahas soal penelitian, pengembangan, dan inovasi industri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Selain itu, dibahas juga soal tingkat komponen dalam negeri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kendaraan bermotor listrik dan industri komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.
Selanjutnya, peraturan ini membahas soal pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil. Pemerintah Pusat dapat melakukan pengendalian penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak fosil secara bertahap.
Pada pasal 17, dibahas soal pemberian insentif. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Insentif yang diberikan bisa berupa insentif fiskal maupun non-fiskal.
Kemudian pada Bab IV, Perpres ini mengatur penyediaan infrastruktur pengisian listrik. Adapun yang diatur yaitu ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, hingga pihak yang melaksanakan penyediaan infrastruktur pengisian listrik.
Untuk pertama kali, penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan listrik dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero) yang selanjutnya dapat bekerja sama dengan BUMN dan/atau badan usaha lainnya.
Kemudian pada Bab V diatur soal pendaftaran tipe dan nomor identifikasi kendaraan listrik. Sama seperti mobil bermesin bensin atau diesel, kendaraan listrik harus didaftarkan tipenya dan memenuhi ketentuan NIK. Kendaraan listrik juga harus melaksanakan uji tipe.
Selanjutnya, dibahas juga soal perlindungan terhadap lingkungan hidup terutama soal penanganan limbah baterai. Penanganan limbah baterai dari kendaraan listrik wajib dilakukan dengan daur ulang dan/atau pengelolaan.
Berikut isi lengkap Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan:
Perpres yang ditetapkan pada 8 Agustus 2019 juga mengatur kendaraan listrik bermerek nasional. Peraturan itu menyebutnya sebagai kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai bermerek nasional.
Dalam aturan itu pasal 1 ayat 13 disebutkan, KBL berbasis baterai bermerek nasional adalah KBL Berbasis Baterai yang menggunakan tanda, gambar, logo, nama, dan kata yang berciri khas atau karakteristik Indonesia.
Selanjutnya, perusahaan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bermerek nasional adalah perusahaan yang menggunakan komponen kendaraan listrik berbasis baterai dalam negeri. KBL Berbasis Baterai bermerek nasional memenuhi kriteria penggunaan komponen dalam negeri atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang sudah diatur.
Adapun ketentuan penggunaan komponen lokal pada kendaraan listrik menyasar mobil listrik dan motor listrik. Untuk kendaraan listrik beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri
sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%;
2) tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60%; dan
3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 20l9 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35%;
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%;
3) tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60%: dan
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.
Perusahaan kendaraan listrik bermerek nasional juga harus memenuhi ketentuan berupa perusahaan didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan memiliki izin usaha industri untuk merakit memproduksi KBL Berbasis Baterai.
Selanjutnya, perusahaan kendaraan listrik nasional adalah perusahaan penanaman modal dalam negeri yang dapat diberikan insentif fiskal tambahan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan insentif nonfiskal tambahan yang ditetapkan oleh menteri terkait setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi percepatan program KBL berbasis Baterai.
Perusahaan kendaraan listrik merupakan perusahaan yang melakukan penelitian dan/atau inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai di dalam negeri.
Perusahaan industri kendaraan listrik bermerek nasional yang membangun fasilitas manufaktur dan perakitan di Indonesia dapat diberikan fasilitas tambahan. KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional diberikan insentif fiskal dan non-fiskal yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 serta mendapat insentif fiskal dan nonfiskal tambahan.
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar