Isi Lengkap Perpres Kendaraan Listrik

Round-Up

Isi Lengkap Perpres Kendaraan Listrik

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 16 Agu 2019 07:38 WIB
Isi Lengkap Perpres Kendaraan Listrik
Foto: Dadan Kuswaraharja

Pada pasal 8 disebutkan, industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponen wajib mengutamakan penggunaan tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN.

Adapun ketentuan penggunaan komponen lokal pada kendaraan listrik menyasar mobil listrik dan motor listrik. Untuk kendaraan listrik beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri
sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%;
2) tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60%; dan
3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35%;
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%;
3) tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60%: dan
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghitungan TKDN kendaraan listrik itu ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait.


Hide Ads