Grab Setuju Aturan Perluasan Tarif Baru Ojek Online

Grab Setuju Aturan Perluasan Tarif Baru Ojek Online

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 09 Agu 2019 19:58 WIB
Ilustrasi Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Operator layanan transportasi online, Grab Indonesia, menyetujui kebijakan perluasan penerapan tarif baru ojek online. Dalam rilis berita yang diterima detikcom, pihak Grab menyatakan akan melaksanakan kebijakan tersebut.

"Kami mendukung dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online sesuai dengan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan (7/8)," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Tri, pihak Grab akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru.

"Selain itu, kami akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi kami," sambungnya.

Ilustrasi OjolIlustrasi Ojol Foto: Grandyos Zafna


Tri juga mengatakan, dari survei Grab terhadap mitra pengemudi sepanjang Mei 2019 lalu, ditemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi.

"Yakni sebesar 20-30 persen, disertai dengan jumlah orderan yang stabil," katanya.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan akan menetapkan tarif baru ojek online di sekitar 180 kabupaten atau kota.



"Mungkin sekitar itu (180 kota) karena memang kalau sekitar itu, jadi sekarang sudah 82% kota-kota sudah kami berlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 348 begitu ya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, seperti dikutip dari detikFinance, Rabu (7/8/2019).

Sebagai informasi, berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:

Zona 1 (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.

Zona 2 (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000

Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000


(lua/lth)

Hide Ads