Nekat Melanggar Ganjil-genap Jakarta Bisa Dikurung Penjara

Nekat Melanggar Ganjil-genap Jakarta Bisa Dikurung Penjara

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 07 Agu 2019 20:45 WIB
Nekat Melanggar Ganjil-genap Jakarta Bisa Dikurung Penjara
Ganjil genap Jakarta. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Perluasan ganjil-genap terhadap kendaraan berpelat hitam telah diberlakukan di Ibu Kota Jakarta. Hal itu dilakukan demi mengurangi polusi yang kian parah di Jakarta. Jika sebelumnya hanya sembilan rute yang terkena ganjil-genap Jakarta, kini ada 25 rute.

Supaya tak kaget, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi pada 7 Agustus hingga 8 September 2019. Nantinya aturan perluasan ganjil-genap Jakarta mulai berlaku pada 9 September 2019.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila ada pengendara yang nekat menerobos ruas ganjil-genap namun tak sesuai pelat nomornya, maka denda sampai hukuman kurungan penjara pun sudah menanti.

"Betul, (pelanggar dikenakan pasal) 287 ayat 1, sanksi kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (7/8/2019).

Mereka yang nekat menerobos ganjil-genap di Jakarta dianggap melakukan pelanggaran rambu lalu lintas maka dikenakan pasal 287 ayat 1 UU no.22 tahun 2009.

"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi pasal itu.


Tak semua kendaraan memang dilarang melintas di jalur ganjil-genap Jakarta. Tercatat ada beberapa kendaraan yang diizinkan melintas di jalur ganjil genap Jakarta sesuai dengan aturan tersebut, berikut daftarnya.

1. Kendaraan Pimpinan lembaga tinggi negara RI seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK
2. Kendaraan pimpinan dan pejabbat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan POLRI
4. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans
5. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
6. Mobil Angkutan Umum (Plat kuning)
7. Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG
8. Sepeda Motor
9. Kendaraan yang mengangkut masyarakat Difabel
10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI
11. Kendaraan tenaga listrik


(dry/lth)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads