Tidak Perlu Pakai Plat Bunglon untuk Penindakan Tilang Elektronik

Tidak Perlu Pakai Plat Bunglon untuk Penindakan Tilang Elektronik

Rizki Pratama - detikOto
Senin, 01 Jul 2019 19:46 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Beberapa daerah di luar DKI Jakarta, beberapa waktu lalu diketahui menggunakan plat nomor bunglon yang terintegrasi dengan electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau lebih dikenal dengan tilang elektronik. Namun berdasarkan pantauan detikcom, beberapa samsat wilayah DKI Jakarta belum menerapkan pembuatan plat nomor tersebut.

Hal ini pun dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir saat ditemui detikcom, Senin (1/7/2019). Ia mengatakan pihak Polda Metro Jaya belum dapat memberikn informasi terkait hal tersebut namun untuk e-TLE masih terus berjalan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu kita belum bisa sampaikan ke publik tapi pelaksanaan e-TLE kita sudah lakukan dari 1 November 2018 sampai sekarang," katanya dalam pembukaan pelatihan pertolongan pertama mitra Grab di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ia mengatakan tanpa plat tersebut pun e-TLE tetap dapat beroperasi sejauh ini.



"Jadi gini, e-TLE itu kan penegakan hukum berbasis elektronik, jadi jenis kendaraan apapun plat nomor apapun itu terekam langsung," jelas Nasir.

Terkait daerah lain yang sudah menghasilkan plat nomor bunglon pun Nasir mengungkapkan hal tersebut bahkan belum masuk dalam rapat koordinasi Polisis Lalu Lintas RI.

"Terkait daerah sudah atau belum, sampai sejauh ini daerah belum bahkan dalam rakor belum ada untuk melakukan inovasi program unggulan," tutup Nasir.


(rip/lth)

Hide Ads