Beberapa pemilik kendaraan pun di daerah luar Jakarta sudah mulai menggunakan pelat nomor yang dapat berubah warna saat dipapari lampu ini. Namun Korps Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) tampaknya belum secara resmi menetapkan ini atau bahkan mensosialisasikannya secara menyeluruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Apa? Saya tidak tahu, belum ada di sini," ujar salah seorang petugas yang ditemui detikcom di loket pendaftaran nomor kendaraan Samsat Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Begitupun dengan Samsat Jakarta Timur belum menerima dan melayani pembuatan pelat nomor kendaraan e-TLE.
"Iya itu di sini belum bisa," kata salah seorang petugas yang di sela-sela pekerjaannya di Samsat Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019).
Dari beberapa foto yang tersebar di media sosial, nomor kendaraan untuk e-TLE berdomisili di wilayah Jawa Barat dengan kode kota D dan F.
(rip/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?