"Kalau kita perhatikan di Indonesia ini kan belum seperti katakanlah di negara Singapura yang ada pembatasan usia kendaraan, atau pembatasan kendaraan yang digunakan oleh masyarakat karena tingginya biaya," urai Budi dikutip detikcom dari CNBC Indonesia, Senin (1/7/2019).
Baca juga: Pemerintah Mau Batasi Usia Mobil dan Motor? |
Di Singapura, pembatasan kendaraan diatur lewat Certificate of Entitlement (COE). Mengutip situs resmi Otoritas Transportasi Darat Pemerintah Singapura, setiap mobil di Negeri Singa diwajibkan memiliki COE. COE ini menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika memperhatikan secara jumlah, mobil-mobil tua di Singapura memang sedikit. Sebagai perbandingan, jumlah mobil yang usianya 0-10 tahun mencapai 503.448 unit, sementara yang usianya 11-20 tahun ke atas hanya 119.340 unit seperti tercantum dalam data penyebaran kendaraan bermotor Singapura pada Mei 2019.
"Memang kita dalam UU belum mengenal pembatasan usia kendaraan. Beda dengan luar (negeri), usia mobil hanya sampai 10 tahun," sebut Budi.
Sejauh ini, Budi menjelaskan pembatasan kendaraan baru meliputi bus. Dikatakan bahwa khusus bus pariwisata usia maksimal adalah 15 tahun. Artinya, setelah lebih dari 15 tahun, kendaraan itu sudah tidak boleh lagi digunakan sebagai bus pariwisata.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?