Batasi Usia Mobil dan Motor, Indonesia Bisa Tiru Singapura

Batasi Usia Mobil dan Motor, Indonesia Bisa Tiru Singapura

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 01 Jul 2019 15:05 WIB
Ilustrasi kemacetan. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Untuk mengurangi kemacetan yang kian bertambah, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan berencana untuk membatasi usia kendaraan pribadi baik itu mobil maupun motor. Rencana tersebut dikemukakan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Budi menilai Indonesia bisa meniru negara tetangga Singapura dalam pembatasan kendaraan pribadi untuk menekan laju pertumbuhannya.

"Kalau kita perhatikan di Indonesia ini kan belum seperti katakanlah di negara Singapura yang ada pembatasan usia kendaraan, atau pembatasan kendaraan yang digunakan oleh masyarakat karena tingginya biaya," urai Budi dikutip detikcom dari CNBC Indonesia, Senin (1/7/2019).


Di Singapura, pembatasan kendaraan diatur lewat Certificate of Entitlement (COE). Mengutip situs resmi Otoritas Transportasi Darat Pemerintah Singapura, setiap mobil di Negeri Singa diwajibkan memiliki COE. COE ini menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di penghujung 10 tahun usia pemakaian, sang pemilik mobil harus mencabut registrasi kendaraannya atau melakukan validasi ulang untuk periode 5 hingga 10 tahun ke depan dengan membayar tarif kuota premi yang berlaku.

Jika memperhatikan secara jumlah, mobil-mobil tua di Singapura memang sedikit. Sebagai perbandingan, jumlah mobil yang usianya 0-10 tahun mencapai 503.448 unit, sementara yang usianya 11-20 tahun ke atas hanya 119.340 unit seperti tercantum dalam data penyebaran kendaraan bermotor Singapura pada Mei 2019.


"Memang kita dalam UU belum mengenal pembatasan usia kendaraan. Beda dengan luar (negeri), usia mobil hanya sampai 10 tahun," sebut Budi.

Sejauh ini, Budi menjelaskan pembatasan kendaraan baru meliputi bus. Dikatakan bahwa khusus bus pariwisata usia maksimal adalah 15 tahun. Artinya, setelah lebih dari 15 tahun, kendaraan itu sudah tidak boleh lagi digunakan sebagai bus pariwisata.


Batasi Usia Mobil dan Motor, Indonesia Bisa Tiru Singapura



(dry/rgr)

Hide Ads