Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Pengembangan Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (Aspelindo) Andria Nusa menyatakan, sebenarnya biaya untuk sertifikasi agar dapat label SNI tidaklah terlalu mahal. Pada satu kategori, sekitar Rp 25 juta sampai Rp 30 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katakanlah Rp 100 juta untuk melakukan uji SNI. Ketika jualannya sampai 1.000, biayanya hanya Rp 100 per oli," lanjut Andria.
Harga perkiraan Rp 25 juta sampai Rp 30 juta tersebut dikatakan untuk pengujian satu kategori atau jenis pelumas. Di mana berdasarkan Permenperin, ada tujuh jenis atau kategori pelumas yang harus diuji.
Yaitu, jenis pelumas Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah kendaraan bermotor atau 4-tak, minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor, minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin udara, minyak lumas motor diesel putaran tinggi, minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta minyak lumas transmisi otomatis.
Pemberlakuan SNI pelumas secara wajib berdasarkan keputusan itu juga berlaku terhadap pelumas hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di Indonesia. Kebijakan itu tidak berlaku bagi pelumas yang dijadikan contoh uji untuk penelitian dan pengembangan, contoh uji untuk permohonan penerbitan SPPT-SNI Pelumas, contoh barang untuk pameran dan tidak untuk diedarkan, keperluan khusus untuk olahraga balap, dan barang ekspor. (ruk/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah