Pelumas Kendaraan Harus Ber-SNI, Ini Alasannya

Pelumas Kendaraan Harus Ber-SNI, Ini Alasannya

Ruly Kurniawan - detikOto
Senin, 18 Mar 2019 21:34 WIB
Pelumas SNI Foto: Mindra Purnomo
Bogor - Adanya wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi seluruh pelumas yang dipasarkan di RI bertujuan untuk membatasi keran impor kendaraan yang selama ini sangat deras (pelumas mutu rendah masuk secara bebas). Pada akhirnya, industri otomotif dalam negeri akan terlindungi dan tercapai persaingan sehat. Sebab semua pelumas kendaraan akan terjamin kualitasnya.

Itulah yang dipaparkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan technical barrier to trade, sejak Indonesia meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, kita harus mampu menghadapi sebuah era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang ketat dan bebas. Saat ini hanya mekanisme standardisasi dan regulasi teknis yang masih diperbolehkan untuk digunakan dalam rangka perlindungan kesehatan, keselamatan, dan keamanan manusia dan lingkungan," katanya pada Peresmian Laboratorium Uji Pelumas PT Surveyor Indonesia (Persero) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3/2019).



"Banyak negara di dunia yang memanfaatkan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP) sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas. Di Indonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib," jelas Airlangga lagi.

Terlebih standarisasi pada industri otomotif, yang potensinya sangat besar. Berdasarkan catatan Kemenperin, kebutuhan pelumas dalam negeri dari tahun ke tahun semakin bertambah. Pada tahun 2018, total produksi kendaraan bermotor roda empat telah menembus angka lebih dari 1,3 juta unit, sedangkan produksi kendaraan bermotor roda dua sudah mencapai 7 juta unit.

"Kebutuhan pelumas pada kendaraan bermotor terus bertambah seiring dengan berkembangnya angka penjualan kendaraan. Sehingga potensinya besar sekali. Jadi penting untuk menjaga industri otomotif dalam negeri dan menciptakan persaingan sehat di dalamnya," kata Airlangga.

"Kami berharap dengan telah dibangunnya Lab Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia, maka kepentingan pengujian produk pelumas dalam negeri dapat terpenuhi dan industri pelumas dalam negeri akan semakin berkembang. Serta, menjaga para pengguna kendaraan bermotor," paparnya lagi. (ruk/lth)

Hide Ads