Itulah yang dipaparkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak negara di dunia yang memanfaatkan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP) sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas. Di Indonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib," jelas Airlangga lagi.
Terlebih standarisasi pada industri otomotif, yang potensinya sangat besar. Berdasarkan catatan Kemenperin, kebutuhan pelumas dalam negeri dari tahun ke tahun semakin bertambah. Pada tahun 2018, total produksi kendaraan bermotor roda empat telah menembus angka lebih dari 1,3 juta unit, sedangkan produksi kendaraan bermotor roda dua sudah mencapai 7 juta unit.
"Kebutuhan pelumas pada kendaraan bermotor terus bertambah seiring dengan berkembangnya angka penjualan kendaraan. Sehingga potensinya besar sekali. Jadi penting untuk menjaga industri otomotif dalam negeri dan menciptakan persaingan sehat di dalamnya," kata Airlangga.
"Kami berharap dengan telah dibangunnya Lab Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia, maka kepentingan pengujian produk pelumas dalam negeri dapat terpenuhi dan industri pelumas dalam negeri akan semakin berkembang. Serta, menjaga para pengguna kendaraan bermotor," paparnya lagi. (ruk/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?