Indonesia Sudah Bisa Uji SNI Pelumas Kendaraan

Indonesia Sudah Bisa Uji SNI Pelumas Kendaraan

Ruly Kurniawan - detikOto
Senin, 18 Mar 2019 17:25 WIB
Logo SNI di Kemasan Pelumas. Foto: Rangga Rahadiansyah
Bogor - Dalam upaya melindungi industri otomotif dalam negeri dan pengguna kendaraan, pemerintah Indonesia memberlakukan wajib SNI untuk seluruh pelumas. Kini, laboratorium uji pelumas SNI sudah dibangun dan siap beroperasi.

Memiliki 25 peralatan uji Fisika-Kimia dan 2 line Engine Dynamometer dengan kapasitas 250 Horse Power (HP) yang kecepatan operasionalnya bisa dilakukan 24 jam, laboratorium itu diklaim paling lengkap di Indonesia. Sehingga mampu memberikan pengujian yang komprehensif dan tepat untuk pelumas demi mendapat label SNI. Laboratorium Uji Pelumas PT Surveyor Indonesia berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surveyor Indonesia mendirikan laboratorium uji yang turut mendorong industri dalam negeri untuk menjaga dan meningkatkan kualitas produk yang disyaratkan oleh standar nasional, internasional, dan peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat memberikan solusi untuk pemenuhan tuntutan industri dan standar internasional terhadap produk," ujar Dian M. Noer, Direktur Utama Surveyor Indonesia di Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3/2019).

"Laboratorium Uji Pelumas ini dibangun untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP) sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negeri dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas. Dalam hal ini, di Indonesia, instrumen tersebut pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib," lanjutnya.



Pada laboratorium ini juga dapat dilakukan pengujian terhadap pelumas dalam penggunaan (Used Oil Analysis) guna membantu industri untuk mengetahui umur pemakaian pelumas dan mengetahui kondisi bagian-bagian mesin yang berputar berupa Oil Condition Monitoring (OCM) agar perawatan dapat dilakukan secara efisien dan dapat meningkatkan produktivitas permesinan.

Kini tercatat, ada 21 produk pelumas yang telah mengantongi label SNI. Perintah wajib SNI untuk pelumas sendiri tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018. (ruk/rgr)

Hide Ads