Belum Kantongi Label SNI, Jangan Harap Jualan Oli di Indonesia

Belum Kantongi Label SNI, Jangan Harap Jualan Oli di Indonesia

Ruly Kurniawan - detikOto
Rabu, 20 Mar 2019 10:26 WIB
Logo SNI di Kemasan Pelumas. Foto: Rangga Rahadiansyah
Bogor - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Perindustrian akan menindak tegas para pelaku bisnis pelumas kendaraan bila belum mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produknya. Dinyatakan, mereka tak akan dapat menjual atau memasarkan produk itu.

"Dengan kehadiran lab uji pelumas, tidak ada alasan untuk tidak menerapkan SNI wajib pelumas. Sanksinya mereka tidak bisa jualan," tegas Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga memuji langkah PT Surveyor Indonesia yang sudah membuka laboratorium uji pelumas kendaraan demi menjalankan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib. Laboratorium pertama di Indonesia itu diklaim memiliki alat yang sangat canggih.



"Lab ini merupakan salah satu upaya memenuhi infrastruktur, serta akan mampu meningkatkan kinerja industri terutama otomotif. Karena merupakan andalan era industri 4.0 bersama sektor lainnya," kata Airlangga.

"Diharapkan dengan ini utilisasi industri pelumas di dalam negeri semakin meningkat. Saat ini kapasitas produksinya sebesar 2 juta liter per tahun. Dan juga tercipta persaingan bisnis yang sehat di sini. Pengguna kendaraan juga jadi lebih aman karena terjaga," lanjut dia. (ruk/rgr)

Hide Ads