Bagi konsumen (debitur) yang secara tiba-tiba mengalami kesulitan masalah keuangan maka dianjurkan untuk tidak diam begitu saja.
"Pertama bagi yang tidak punya uang untuk beli lunas pasti dia kan membutuhkan perusahaan pembiayaan. Nah tetapi kan di suatu situasi bisa saja tidak bisa membayarkan cicilan tepat waktu karena sakit, tidak bekerja, atau untuk keperluan lain digunakan," buka Ketua Komunitas Layanan Konsumen Indonesia, David Tobing kepada detikcom, Selasa (19/03/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika hal itu terjadi sebaiknya konsumen datang ke perusahaan pembiayaan, menceritakan masalahnya dan meminta restrukturisasi," tambah David.
Lebih lanjut, debitur yang memiliki kewajiban untuk membayar tanggungan cicilan dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur memiliki proses mekanisme apabila terjadi kredit macet, sebelum akhirnya melakukan eksekusi (penarikan) kendaraan.
"Tapi kan kalau misalnya dia tidak datang dan mengabarkan tentunya pelaku perusahaan pembiayaan akan datang untuk menagih, pertama diberikan surat peringatan, satu sampai dua kali dan diberi waktu batas untuk membayar, kalau sampai tidak dilakukan maka perusahaan pembiayaan berhak untuk menarik kendaraan," ungkap David.
Namun perlu dicatat, David menjelaskan dalam UU Jaminan Fidusia ini, saat melakukan eksekusi (penarikan) perusahaan leasing harus melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia. Dalam prosesnya pihak perusahaan pembiayaan atau leasing dapat bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector atau tenaga jasa penagihan) yang sudah tersertifikasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
"Syarat untuk mengeksekusi ini adalah sudah didaftarkan fidusianya, sudah dibayarkan PNPB-nya, kemudian sudah juga keluar sertifikat fidusianya. Jadi selama belum didaftarkan, dan sertifikat fidusianya (tidak ada) maka ia tidak bisa mengeksekusi sendiri, ini juga termasuk hak konsumen kalau tidak ada sertifikat maka tidak bisa dieksekusi," ungkap David.
"Biasanya perusahaan pembiayaan ini menggunakan karyawannya atau pihak lain yang terhubung, nah syarat untuk penarik kendaraan untuk mengeksekusi ini juga harus bersertifikasi sebagai pihak yang berwenang untuk mengeksekusi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) kalau tidak bersetifikasi ini akan menjadi masalah dan dilaporkan ke APPI dan selanjutnya bisa diproses," jelas David. (riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah