Menanggapi penolakan itu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dengan tegas akan melawan. "Mereka itu yang bernama asosiasi impor Perdippi, kami sebagai pemerintah tidak boleh kalah. Kami tetap hadir untuk kepentingan orang banyak," kata Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian, Taufik Bawazier di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"NPT itu ada sebelum SNI ada. Artinya SNI ada, otomatis NPT jadi tidak ada. Kira-kira begitu. Jadi dulu karena tidak ada SNI yang mengatur, maka NPT diberlakukan. NPT itu prinsipnya license and treat the market. Jadi dia seperti obat, yang mengatur pasar, walaupun dia ada syarat laboraturium untuk pengujian, bukan berarti dia menjadi instrumen yang boleh diterapkan untuk menegakkan aturan ini. Jadi waktu itu karena ada kekosongan aturan (SNI), maka NPT berlaku," lanjut Taufik.
Ditambahkan Taufik, dengan adanya SNI wajib untuk pelumas otomotif, maka diharapkan bisa menimbulkan persaingan sehat antara produsen pelumas otomotif dalam negeri maupun luar negeri.
"Adanya SPPT-SNI wajib untuk pelumas, akan membuat tidak ada diskriminasi untuk pabrikan dalam negeri maupun importir. Jadi ini adil, menciptakan fairness bisnis, jadi semua harus mendaftar SPPT- SNI, kami tidak menghalangi pasar, aturan itu tidak menghalangi pasar, justru pasar itu akan dijamin dengan beredarnya oli yang berkualitas, di nasional ini 80 persen untuk otomotif, makanya kita masuk untuk itu," pungkas Taufik.
Untuk informasi, peraturan wajib SNI untuk pelumas otomotif itu diundangkan pada tanggal 10 September 2018. Dan akan berlaku mulai 10 September 2019. Dengan adanya SNI wajib untuk oli, diharapkan bisa menjamin mutu kualitas oli yang beredar di Tanah Air. (lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah