Peraturan itu diundangkan pada tanggal 10 September 2018. Dan akan berlaku mulai 10 September 2019. Dengan adanya SNI wajib untuk oli, diharapkan bisa menjamin mutu kualitas oli yang beredar di Tanah Air, sekaligus menekan peredaran oli palsu.
Menurut Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian, Taufik Bawazier sejauh ini kebijakan wajib SNI tersebut dapat sambutan positif dari pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Taufik, saat ini produsen pelumas dalam negeri sudah hampir semuanya mendaftar sertifikasi SNI.
"Kalau dalam negeri hampir semua sudah mendaftar untuk SNI-nya. Produsen juga kami komunikasikan apa benefitnya (pakai standarisasi SNI). Tapi ini benar-benar objektif, didahului regulatory impact assessment. Jadi kami juga menilai seperti apa dampaknya jika diterapkan gitu. Kami penuh hati-hati, nggak ujug-ujug ditetapkan wajib gitu nggak," lanjutnya.
"Kami juga kasih spare waktu satu tahun untuk produsen beradaptasi dan mengurus kebutuhan-kebutuhan SNI wajibnya, itu yang penting," pungkas Taufik.
Tonton juga video Pengalaman Konsumen Tentang Pelumas Fastron:
(lua/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah