Puluhan Produsen Oli Sudah Mendaftar Sertifikasi SNI

Puluhan Produsen Oli Sudah Mendaftar Sertifikasi SNI

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 13 Mar 2019 08:19 WIB
Pelumas SNI. Foto: Pradita Utama
Jakarta - Pemerintah mulai menerapkan peraturan standarisasi pelumas otomotif sejak akhir tahun lalu. Kebijakan tersebut sesuai Permen Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.

Peraturan itu diundangkan pada tanggal 10 September 2018. Dan akan berlaku mulai 10 September 2019. Dengan adanya SNI wajib untuk oli, diharapkan bisa menjamin mutu kualitas oli yang beredar di Tanah Air, sekaligus menekan peredaran oli palsu.


Menurut Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian, Taufik Bawazier sejauh ini kebijakan wajib SNI tersebut dapat sambutan positif dari pasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk saat ini, sampai importirnya pun sudah banyak mendaftar SNI. Jumlahnya puluhan," kata Taufik, di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Ditambahkan Taufik, saat ini produsen pelumas dalam negeri sudah hampir semuanya mendaftar sertifikasi SNI.

"Kalau dalam negeri hampir semua sudah mendaftar untuk SNI-nya. Produsen juga kami komunikasikan apa benefitnya (pakai standarisasi SNI). Tapi ini benar-benar objektif, didahului regulatory impact assessment. Jadi kami juga menilai seperti apa dampaknya jika diterapkan gitu. Kami penuh hati-hati, nggak ujug-ujug ditetapkan wajib gitu nggak," lanjutnya.


"Kami juga kasih spare waktu satu tahun untuk produsen beradaptasi dan mengurus kebutuhan-kebutuhan SNI wajibnya, itu yang penting," pungkas Taufik.



Tonton juga video Pengalaman Konsumen Tentang Pelumas Fastron:

[Gambas:Video 20detik]

(lua/dry)

Hide Ads