Padahal membuat polisi tidur tidak boleh sembarangan, Indonesia sendiri sudah memiliki regulasi terkait pembuatan speed bump.
Baca juga: Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur |
Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui jejaring sosial resminya @DishubDKI_Jkt membagikan informasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cuitan tersebut disertai infografis yang memuat definisi, tipe, hingga peraturan dalam membuat polisi tidur.
Untuk diketahui polisi tidur adalah alat pembatas kecepatan yang merupakan bagian dari alat pengendali pengguna jalan, digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.
Seperti tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) PP 79/2013 jo. Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Permenhub 82/2018. Dalam peraturan tersebut alat pembatas kecepatan terdiri dari: speed bump, speed hump dan speed table.
Lebih lanjut @DishubDKI_Jkt juga mengungkapkan spesifikasi polisi tidur atau alat pembatas kecepatan yang sesuai aturan.
Pertama speed bump berbentuk melintang, dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam, dengan spesifikasi: Tinggi maksimal 12 cm, lebar bagian atas minimal 15 cm dan kelandaian maksimal 15 persen.
Selain itu, kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm, sedangkan warna hitam berukuran 30 cm, dengan sudut kemiringan pewarnaa ke kanan sebesar 30 - 45 derajat.
Seperti yang tertuang pasal 3 ayat 3 Jo. Pasal 40 ayat 1 Permenhub 82/2018.
Kedua, speed hump Berbentuk penampang melitang, dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam, dengan spesifikasi: Tinggi maksimal 5 - 9 cm, lebar total 35 - 39 cm dengan kelandaian maksimal 50 persen. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (4) jo. Pasal 40 ayat (2) Permenhub 82/2018.
Ketiga, Speed table berbentuk penampang melintang, dipasang pada jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer per jam.
Untuk membuat speed table, berikut adalah spesifikasinya: Tinggi maksimal 8 - 9 cm, lebar bagian atas minimal 660cm dan kelandaian maksimal 15 persen. Tertuang dalam Pasal 3 ayat (5) jo. Pasal 40 ayat (3) Permenhub 82/2018.
Patut diingat speed bump dan speed table wajib diberi kombinasi warna kuning atau puth berukuran 20 cm sedangkan warna hitam berukuran 30 cm.
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini