Mahkamah Konstitusi (MK) menilai konsentrasi pengemudi tidak boleh terganggu karena menggunakan aplikasi GPS dalam telepon seluler pada saat berkendara karena akan menyebabkan berkurangnya perhatian dan konsentrasi pengemudi yang dapat berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Menurut pendapat Mahkamah, Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 terkait dengan frasa "penuh konsentrasi" bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat dampak buruk perilaku pengemudi yang terganggu konsentrasinya pada saat mengemudikan kendaraannya.
Merujuk Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009, pada Pasal 283 UU 22/2009 ditentukan hukuman bagi pengendara yang tidak konsentrasi. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam 155 Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu."
Dari peraturan tersebut, MK menilai menggunakan aplikasi GPS merupakan tindakan yang dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi. Agar tidak dibui karena menggunakan GPS, ada beberapa tipsnya.
Andry Berlianto dari Rifat Drive Labs menyebut, yang pertama pilih aplikasi GPS yang mudah digunakan, cepat update dan tidak boros kapasitas memori hingga baterai. Penggunaan GPS sebaiknya tidak dioperasikan saat mengemudi.
"Set dari awal perjalanan dari dan ke mana," kata Andry kepada detikOto. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah