Seberapa Bahaya Pakai GPS saat Mengemudi Hingga Bisa Dibui?

Berita Terpopuler

Seberapa Bahaya Pakai GPS saat Mengemudi Hingga Bisa Dibui?

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 01 Feb 2019 07:48 WIB
Seberapa Bahaya Pakai GPS saat Mengemudi Hingga Bisa Dibui?
Foto: Screenshot Waze
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan komunitas mobil Toyota Soluna Community (TSC) atas Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ. Secara garis besar pasal tersebut mengimbau agar pengguna Kendaraan Bermotor penuh konsentrasi saat mengemudi.

Salah satu peraturannya menyebut penggunaan telepon selular adalah salah satu hal yang bisa mengganggu konsentrasi. Dan menggunakan GPS atau Global Positioning System, juga menjadi hal yang dianggap bisa mengganggu konsentrasi mengemudi.

Lantas bagaimana dengan nasib pengemudi ojek online (ojol) yang sangat bergantung dengan perangkat GPS sebagai penunjang kerjanya? Menanggapi putusan tersebut, Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono pun mengutarakan pendapatnya.

"Ya, dengan adanya putusan MK tersebut tentunya sangat disayangkan sekali. Seperti kita ketahui bersama, GPS ini menjadi andalan pengemudi ojek online," kata Igun, saat dihubungi detikOto, Kamis (31/1/2019).

Menurut Igun, pengemudi ojol memanfaatkan GPS agar calon konsumen mudah mencari posisi driver. "Selain itu, GPS juga diandalkan untuk mencari jalan-jalan alternatif," lanjut Igun.

Lebih dari itu, catatan perjalanan di perangkat GPS juga bisa jadi bukti yang sangat berguna jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan. "Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa dilacak GPS," pungkas Igun.

Sebelumnya MK telah menolak gugatan atas Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ. Adapun penjelasan Pasal 106 ayat 1 yaitu:

Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

"Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 adalah mengenai wajibnya pengemudi mencurahkan konsentrasinya secara penuh pada saat sedang mengemudikan kendaraan atau berkendara. Oleh karena itu pengemudi tidak boleh melakukan kegiatan lain jika kegiatan lain tersebut dapat mengganggu konsentrasinya dalam mengemudi," ujar 9 hakim konstitusi dengan bulat.

Tujuan pemidanaan dari pasal itu adalah dalam rangka menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

"Konsentrasi pengemudi tidak boleh terganggu karena menggunakan aplikasi GPS dalam telepon seluler pada saat berkendara karena akan menyebabkan berkurangnya perhatian dan konsentrasi pengemudi yang dapat berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Menurut pendapat Mahkamah, Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 terkait dengan frasa "penuh konsentrasi" bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat dampak buruk perilaku pengemudi yang terganggu konsentrasinya pada saat mengemudikan kendaraannya," papar MK.


Hide Ads