Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi saat dihubungi detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang perlu disampaikan pada Kejaksaan perbaiki sistem antrean di sana, misalnya dengan menambah jumlah dari satu pintu buatlah dua pintu sehingga pelanggar tidak lama menunggu antrean untuk membayar denda tilang," ungkap Herman.
Dalam proses penindakan, polisi menentukan denda maksimal berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Kemudian disetorkan ke Pengadilan Negeri untuk sidang putusan denda tilang yang harus dikeluarkan pelanggar. Setelah itu meneruskan berkas tilang ke Kejaksaan.
Pelanggar pada tanggal sidang, tinggal datang ke Kejaksaan untuk bayar denda tilangnya, tanpa perlu dilakukan sidang di PN, dengan dasar hukum PERMA No.12 Tahun 2016.
Lihat juga Infografis Tilang Elektronik:
![]() |
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar