Saran Polisi ke Kejaksaan Agar Bukti Tilang Tidak Menumpuk

Saran Polisi ke Kejaksaan Agar Bukti Tilang Tidak Menumpuk

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 14 Jan 2019 15:12 WIB
Polisi tengah menilang pemotor di Jakarta (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta - Penumpukan berkas tilang terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari), akibat pelanggar yang tidak mengambil bukti tilang. Polisi menilai sistem antrean pembayaran denda tilang di Kejari perlu diperbaiki.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi saat dihubungi detikOto.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kepolisian sudah menjalani tugas sesuai prosedur dan KUHP, sistem juga sudah semakin baik dengan kemajuan adanya E-Tilang dan E-Tle, masyarakat juga bisa melihat transparansi, pengadilan pun demikian semakin mudah dengan tidak adanya sidang," ucap Herman.

"Yang perlu disampaikan pada Kejaksaan perbaiki sistem antrean di sana, misalnya dengan menambah jumlah dari satu pintu buatlah dua pintu sehingga pelanggar tidak lama menunggu antrean untuk membayar denda tilang," ungkap Herman.

Dalam proses penindakan, polisi menentukan denda maksimal berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.



Kemudian disetorkan ke Pengadilan Negeri untuk sidang putusan denda tilang yang harus dikeluarkan pelanggar. Setelah itu meneruskan berkas tilang ke Kejaksaan.

Pelanggar pada tanggal sidang, tinggal datang ke Kejaksaan untuk bayar denda tilangnya, tanpa perlu dilakukan sidang di PN, dengan dasar hukum PERMA No.12 Tahun 2016.

Lihat juga Infografis Tilang Elektronik:


Infografis Tilang ElektronikInfografis Tilang Elektronik Foto: Andhika Akbarayansyah
(riar/ddn)

Hide Ads