Salah satu alasan pelanggar belum mengambil SIM-nya yang ditahan dan cukup mencengangkan, karena memang sengaja tidak ambil. Sebab SIM akan segera habis masa berlakunya. Jadi lebih baik bikin SIM yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasar hukumnya darimana. Kita punya databasenya, orang tidak bisa sembarangan membuat SIM kalau pelanggar yang belum menyelesaikan kewajibannya, tidak bisa bikin baru dan memperpanjang," ungkap Herman saat dihubungi detikOto melalui sambungan telepon, Sabtu (12/02/2019).
Perlu dingatkan kembali, pelanggar yang tidak menuntaskan kewajibannya perkara tilang, kemudian dengan modus membuat laporan polisi dengan alasan STNK atau SIM hilang bisa dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Guna membuat jera pelanggar kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap, salah satunya dengan memblokir surat-surat dan dokumen berkendara.
"Saat ini kita lakukan pemblokiran, tidak bisa melakukan perpanjangan, pergantian warna, balik nama kendaraan, jadi mereka pelanggar lalu lintas wajib menyelesaikan perkaranya terlebih dahulu, baru dibuka," jelas Herman. (riar/lth)












































Komentar Terbanyak
Prabowo Mau Buka Pabrik Mobil di RI: Kenapa Kita Jadi Pasar Mobil Orang Lain?
Pujian Media Asing Buat Veda Ega Pratama usai Cetak Sejarah di Moto3
Prabowo Sebut Semua Mobil-motor Bakal Pakai Listrik, Orang Kaya Isi Bensin