"Kalau PLN tidak berwenang mengeluarkan tarif, yang berwenang kementerian ESDM. Kalau SPLU PLN, saat ini untuk peruntukannya dia masuk ke layanan khusus. Rp 1.644,52/kWh. Tarif ini berlaku di SPLU seluruh Indonesia," kata Manager Niaga dan Pelayanan pelanggan PLN, Leo Basuki kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya besar kemungkinan memang Pertamina pun akan menerapkan tarif yang sama seperti PLN.
![]() |
"Apakah Pertamina ikut harga tarif PERMEN ESDM? Ya karena pedoman yang ada saat ini ya itu. Artinya memiliki tarif yang sama seperti PLN saat ini. Sampai pemerintah mengeluarkan atau mengatur ketentuan dari tarif khusus ini," katanya. (lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah