"Kalau PLN tidak berwenang mengeluarkan tarif, yang berwenang kementerian ESDM. Kalau SPLU PLN, saat ini untuk peruntukannya dia masuk ke layanan khusus. Rp 1.644,52/kWh. Tarif ini berlaku di SPLU seluruh Indonesia," kata Manager Niaga dan Pelayanan pelanggan PLN, Leo Basuki kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya besar kemungkinan memang Pertamina pun akan menerapkan tarif yang sama seperti PLN.
SPLU milik Pertamina Foto: Ridwan Arifin |
"Apakah Pertamina ikut harga tarif PERMEN ESDM? Ya karena pedoman yang ada saat ini ya itu. Artinya memiliki tarif yang sama seperti PLN saat ini. Sampai pemerintah mengeluarkan atau mengatur ketentuan dari tarif khusus ini," katanya. (lth/ddn)












































SPLU milik Pertamina Foto: Ridwan Arifin
Komentar Terbanyak
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus