"Kalau PLN tidak berwenang mengeluarkan tarif, yang berwenang kementerian ESDM. Kalau SPLU PLN, saat ini untuk peruntukannya dia masuk ke layanan khusus. Rp 1.644,52/kWh. Tarif ini berlaku di SPLU seluruh Indonesia," kata Manager Niaga dan Pelayanan pelanggan PLN, Leo Basuki kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya besar kemungkinan memang Pertamina pun akan menerapkan tarif yang sama seperti PLN.
SPLU milik Pertamina Foto: Ridwan Arifin |
"Apakah Pertamina ikut harga tarif PERMEN ESDM? Ya karena pedoman yang ada saat ini ya itu. Artinya memiliki tarif yang sama seperti PLN saat ini. Sampai pemerintah mengeluarkan atau mengatur ketentuan dari tarif khusus ini," katanya. (lth/ddn)












































SPLU milik Pertamina Foto: Ridwan Arifin
Komentar Terbanyak
Asosiasi Ungkap Biang Kerok 'Krisis Ojol' di Jakarta: Biaya Aplikasi Dipotong Gede!
Katanya Dikembalikan, Gubernur Kaltim Kok Pakai Range Rover Berpelat KT 1?
Iran Hujani Israel dengan Rudal, Kendaraan Rusak Dievakuasi dari Lokasi Ledakan