Pertamina Masih Gratis, Tarif SPLU PLN Rp 1.644,52/kWh

Pertamina Masih Gratis, Tarif SPLU PLN Rp 1.644,52/kWh

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 12 Des 2018 16:07 WIB
SPLU milik PLN Foto: Yulida Medistiara
Jakarta - Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Pertamina sudah memiliki stasiun pengisian baterai kendaraan listrik. Tidak seperti Pertamina yang masih menggratiskan pengisian baterai, PLN sudah punya tarifnya sendiri dan memastikan akan mengikuti aturan yang dikeluarkan Permen ESDM.



"Kalau PLN tidak berwenang mengeluarkan tarif, yang berwenang kementerian ESDM. Kalau SPLU PLN, saat ini untuk peruntukannya dia masuk ke layanan khusus. Rp 1.644,52/kWh. Tarif ini berlaku di SPLU seluruh Indonesia," kata Manager Niaga dan Pelayanan pelanggan PLN, Leo Basuki kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016. Tarif listrik SPLU, dalam lampiran regulasi disebutkan, SPLU masuk dalam tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus dengan besaran Rp 1.650/kWH.



Artinya besar kemungkinan memang Pertamina pun akan menerapkan tarif yang sama seperti PLN.

SPLU milik PertaminaSPLU milik Pertamina Foto: Ridwan Arifin


"Apakah Pertamina ikut harga tarif PERMEN ESDM? Ya karena pedoman yang ada saat ini ya itu. Artinya memiliki tarif yang sama seperti PLN saat ini. Sampai pemerintah mengeluarkan atau mengatur ketentuan dari tarif khusus ini," katanya. (lth/ddn)

Hide Ads